Semakin berkembangnya perekonomian Indonesia menuntut pengelolaan perusahaan yang lebih baik bukan? Agar investor percaya bahwa dana yang ia investasikan di Indonesia dikelola dengan baik dan menghasilkan return yang sesuai dengan profil resiko investee.

Corporate Governance (tata kelola, selanjutnya disebut CG) berperan penting dalam meyakinkan investor. Dalam jangka panjang CG yang baik dari sebuah perusahaan akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk tumbuh; memaksimalkan return, meningkatkan reputasi di mata supplier, karyawan, pemegang saham, kreditor, serta memudahkan jalan untuk mengakses permodalan baik melalui penerbitan saham atau obligasi.

So, kesimpulannya CG sangat penting bagi perusahaan namun dalam kerangka yang lebih besar, CG yang baik dari seluruh perusahaan akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Wow! Karena sekarang investor tidak hanya percaya pada perusahaan tertentu, namun pada seluruh perusahaan di suatu negara. Kebayang dong gimana sejahtera nya Indonesia bila memiliki kerangka CG yang baik.

Sebenarnya kerangka CG ada banyak sob, diantaranya adalah:

  1. Pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG (komite nasional kebijakan governance); Pedoman ini yang menjelaskan prinsip CG TARIF yang terkenal itu sob.
  2. Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (ngetopnya sih disebut UU PT)
  1. Principles of Good Corporate Governance dikeluarkanolehInstituto De Consejeros-Administradores (Spain).
  1. Principles of Good Corporate Governance and Best Practice Recommendations dikeluarkanoleh Australian Stock Exchange (ASX)
  2. Principles of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh G20 OECD
  3. Dan masih banyak lagi

Nah salah satu acuan yang akan gogo bahas kali ini adalah Principles of CG yang dimiliki oleh OECD, selanjutnya akan gogo singkat ‘principles’. Karena standard ini berlaku international sob, di adopsi oleh anggota G20, Anggota World Bank, dan juga oleh Komite Basel. Komite Basel itu adalah komite yang meyakinkan bahwa pengawasan terhadap bank sudah berjalan dengan baik, yang kerja di bank pasti akrab sama Basel ya kan?

Principles di godok oleh para menteri keuangan dan bank sentral negara masing-masing, turut serta dalam pembahasan ini Financial Stability Board (FSB), World Bank, dan Basel Commitee. Semenjak diterapkan pada 1999, Principles sudah mengalami 2 kali revisi, yaitu 2004 dan 2015. Skripsi kamu berapa kali revisi sob? Hehe

Secara garis besar principles memiliki 6 bab. Bab Pertama membahas tentang menekankan dasar tata kelola korporat yang efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework). Bab ini menekankan bagaiman alokasi sumber daya yang efisien. Alokasi ini harus didukung oleh pemerintah dan regulasi yang memadai. Pada muaranya adalah pasar modal yang kuat akan menopang tata kelola korporat yang baik. Jadi bab ini menjelaskan bagaimana negara dan pasar modal bersinergi melalui karangka tata kelola.

Bab kedua berjudul “hak pemegang saham, perlakuan yang setara, dan fungsi kunci kepemilikan” (the right and equitable treatment of shareholder and key ownership functions) yang akan membedah tentang hak dasar pemegang saham termasuk hak atas informasi dan partisipasi pemegang saham dalam RUPS dan keputusan keputusan penting.

Bab ketiga adalah “kepemilikan institusional, pasar saham dan perantara lainnya” (insitutional investors, stock markets, and other intermediaries). Prinsip ini baru diterapkan pada principles sob. Principles mencoba mengelaborasi adakah perbedaan sikap antara pemilik perseorangan dan kepemilikan oleh badan. Lalu bagaimana peran proksi dari institusi keuangan terhadap pengendalian di perusahaan

Bab keempat adalah peran pihak-pihak berkepentingan dalam tata kelola korporat (the role of stakeholders in corporate governance). Bahwa CG yang baik akan menjembatani hubungan antara korporasi dan stakeholders, antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan perlu untuk dijaga agar tidak terjadi perampasan hak satu dan yang lain.

Bab kelima adalah pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency) bab ini akan membahas tentang apa saja sih yang perlu diungkap oleh para korporasi. Tidak hanya faktor-faktor financial sob, ada juga faktor tujuan perusahaan, kepemilikan kunci, faktor resiko, anggota dewan, dan transaksi pihak berelasi. Biar tidak ada yang ditutupin sama perusahaan sob..

Bab terakhir adalah tanggung jawab dewan (the responsibilities of board). Bab ini akan mengejawantahkan tentang peranan kunci dari dewan, dan prinsip ini relevan untuk sistem single tier atau two tier. Banyak hal akan dibahas yaitu independensi, tugas dan peranan, serta kualifikasi dari anggota dewan di bab ini.

Wow… membahas corporate governance memang sangat menarik sob, refreshing sedikit dari angka-angka hehehe…

Nah untuk penjelasan lebih detail dari masing-masing prinsip, akan dibahas di artikel selanjutnya, Sob.

Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…