Sejarah Perpajakan di Indonesia

pajakSejarah Pajak

  1. Setiap hal pasti ada ceritanya, begitupula dengan Pajak. Kira-kira ada yang tahu awal mula adanya Pajak di Indonesia Sob? #TaxIntroduction
  2. Pajak juga punya sejarah. Sejak kapan ya ada Pajak ada di Indonesia? Bisa menebak? #TaxIntroduction
  3. Yup..dari jaman masih ada kerajaan di Indonesia, pajak sudah ada lho..Lebih eksis dari kita ternyata Sob. #TaxIntroduction
  4. Pada masa itu, pajak disebut dengan “upeti” #TaxIntroduction
  5. Upeti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat, yang sifatnya suatu kewajiban yang dapat dipaksakan #TaxIntroduction
  6. Sama tuh sifat Pajak dari dulu sampai sekarang, Wajib dan Dapat dipaksakan #TaxIntroduction
  7. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan hanya untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat #TaxIntroduction
  8. Namun, semakin berkembangnya peradaban manusia upeti mulai digunaka untuk kepentingan rakyat atau kepentingan umum #TaxIntroduction
  9. Sama tuh Sob, di masa sekarang Pajak dari rakyat dan untuk rakyat #TaxIntroduction
  10. Pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa Kolonial Belanda Sob #TaxIntroduction
  11. Sudah sangat tua ya ternyata umur pajak di Indonesia Sob J #TaxIntroduction
  12. Saat itu banyak UU Pajak yang sudah dikeluarkan, sebutin Sob? 1..2..3 #TaxIntroduction
  13. Contoh-contonya, ada Ordonansi Pajak Rumah Tangga, Ordonansi Bea Balik Nama, Ordonansi Pajak Kekayaan, Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor, Ordonansi Pajak Upah #TaxIntroduction
  14. Banyak sekali UU yang ada saat itu Sob, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya #TaxIntroduction
  15. Lalu kira-kira apa yang terjadi ya Sob? # TaxHistory
  16. Akhirnya, pada tahun 1983, Pemerintah besama-sama dengan DPR sepakat untuk melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada #TaxIntroduction
  17. Ini lah yang terkenal sampai sekarang, Reformasi Pajak 1983 #TaxIntroduction
  18. 5 paket undang-undang perpajakan yang dilahirkan dari reformasi ini adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM, UU No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB, dan UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (BM) #TaxIntroduction
  19. Sampai saat ini tentunya UU Pajak telah mengalami beberapakali transformasi #TaxIntroduction
  20. Kalau sekarang UU Pajak yang berlaku UU Nomer berapa ya Sob? #TaxIntroduction

 

Pengertian Pajak

  1. Ada yang bilang “Kematian dan Pajak” tidak dapat dihindari, bagaimana menurutmu Sob? #TaxIntroduction
  2. Oiya, daritadi ngobrolin pajak..udah tahu belum artinya apa? #TaxIntroduction
  3. Tak kenal maka tak saying lho 😀 #TaxIntroduction
  4. Pajak adalah pungutan yang dibayarkan masyarakat ke pemerintahan yang bersifat wajib dan digunakan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang yang telah ditetapkan #TaxIntroduction
  5.  Sob, tau salah satu beda antara pajak dan restribusi? #TaxIntroduction
  6. Yak, salah satunya adalah Pajak tidak ada timbale balik secara langsung pada pembayar pajak, berkebalikan dengan restribusi #TaxIntroduction
  7. Pajak pun ada beberapa jenisnya, ayok balapan sebutin Sob?hurry.. # TaxIntroduction
  8. Di Indonesia kan ada sistem otonomi daerah tuh Sob, efeknya apa buat pajak? #TaxIntroduction
  9. Pemerintah membuat perbedaan aliran pajak yang dipungut yakni pajak pusat dan pajak daerah #TaxIntroduction
  10. Apa saja yang termasuk pajak pusat maupun daerah Sob? #TaxIntroduction
  11. Hem, fungsi pajak apa sih sebenarnya Sob? #TaxIntroduction
  12. . Yap, ada 3 fungsi pajak, yaitu Fungsi Budgeter, Fungsi Controller, dan Fungsi Distribusi. #TaxIntroduction

 

Tata cara pemungutan pajak

  1. Biarpun dimana2 dan dibanyak aspek kita ditarik bayar pajak nih Sob, tapi penarikannya tidak ngawur lho #TaxIntroduction
  2. Pungutan pajak ada aturan dan tatacaranya. #TaxIntroduction
  3. Naah ! aturan2 itu bisa tinjau dari tiga hal nih (1) stelsel pajak (2) asas pemungutan pajak dan (3) sistem pemungutan pajak. #TaxIntroduction
  4. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel, apaan tuh? #TaxIntroduction
  5. Stelsel tersebut yaitu Stelsel Nyata, Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel), dan Stelsel Campuran.  #TaxIntroduction
  6. Apa ya pengertiannya Sob? #TaxIntroduction
  7. Stelsel nyata: Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode. #TaxIntroduction
  8. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel) : Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. #TaxIntroduction
  9. Stelsel Campuran : Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. #TaxIntroduction
  10. Lanjuutt..Kalau asas pemungutan pajak Sob? #TaxIntroduction
  11. Asas pemungutan pajak ada asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan. #TaxIntroduction
  12. Satu..satu yuk pengertiannya J

Asas domisili maksudnya Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. #TaxIntroduction

  1. Asas sumber : Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. #TaxIntroduction
  2. Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan negara. #TaxIntroduction
  3. Lalu, sistem pemungutan yang berlaku di Indonesia apa Sob? #TaxIntroduction
  4. Bener, ada Official Assesment system, Self Assessment System dan ada With Holding System. #TaxIntroduction
  5. Official Assesment system  adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. #TaxIntroduction
  6. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. #TaxIntroduction
  7. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. #TaxIntroduction

 

Hak dan kewajiban wajib pajak

  1. Duluan mana antara telur sama ayam? Duluan mana nuntut Hak atau melaksanakan kewajiban Sob? #TaxIntroduction
  2. Apa saja sih Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?check this out 😀 #TaxIntroduction
  3. Kewajiban dan Hak WP diatur dalam UU KUP dan aturan pelaksana terkait. #TaxIntroduction
  4. Kewajiban WP antara lain Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat, Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi, Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. #TaxIntroduction
  5. Ada 7 poin kewajiban wajib pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan ada, kita mulai yaa …
  6. (1) Kewajiban untuk mendaftarkan dirisesuai pasal 2 Undang-Undang KUP. Yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak u/diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) …
  7. … khusus pengusaha yg dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  8. (2) Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP. Yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) …
  9. … dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  10. (3) Kewajiban membayar atau menyetor pajak. Nah, kewajiban ini dpt dilakukan kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  11. (4) Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan

Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan Pasal 28 ayat (1).

  1. (5) Kewajiban menaati pemeriksaan pajak; (6) Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak …
  2. … Wajib Pajak yang juga berprofesi memungut pajak wajib membayar, memungut dan menyetorkan ke kas negara sesuai dengan prinsip withholding system.
  3. (7) Kewajiban membuat faktur pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. …
  4. Hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan ada 6 poin nih,
  5. (1) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus ‘Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.’
  6. (2) Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) ‘Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.’
  7. (3) Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT ‘Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.’
  8. (4)  Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak ‘Permohonan penundaan pembayaran juga disampaikan kpd Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan untuk menghilangkan sanksi bunga.
  9. (5) Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak ‘Wajib Pajak dpt mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).’
  10. (6) Hak mengajukan keberatan dan banding ‘Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.’

 

PPh 4 ayat 2 (PPh Final)

Sudah tidur Sob? Bagaimana kalau pengantar tidurnya kita bahas PPh 4(2) alias PPh Final.. Setuju??? 😀

Apa sih PPh Final itu? Apakah bedanya dengan PPh lainnya yang Tidak Final? Hayoo… siapa tau?

Apa ya alasan adanya pengenaan PPh yang bersifat final? menurut Sobat lebih menguntungkan mana?

1. PPh bersifat final merupakan PPh yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

2. Berdasarkan penjelasan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 4 (2), dapat diketahui pertimbangan yang mendasari pengenaan PPh Final..

a. perlu adanya dorongan dlm rangka perkembangan investasi & tabungan masyarakat;

b. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

c. berkurangnya beban administrasi baik bagi WP maupun DJP; d. pemerataan dalam pengenaan pajaknya;dan..

e. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

3. PPh final merupakan salah satu cara pemungutan pajak dengan cara yang sederhana. Mengapa dikatakan sederhana?

4. Dikatakan sederhana karena WP dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, yaitu Penghasilan Bruto dikali Tarif.. tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan

Menurut Sobat, adil apa tidak pengenaan PPh bersifat Final ini? 🙂

Jenis-jenis Penghasilan apa yang dikenakan PPh Final Sob?

5. Penghasilan ini dpt dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito & tabungan lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dr transaksi pengalihan harta berupa tanah &/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. #PPh4ayat2

6. PPh bersifat final selain yang disebut di atas adalah:

a. PPh Final Pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu PPh atas Deviden bagi WP OP #PPh4ayat2

b. PPh Final Pasal 15 yg terdiri atas, PPh atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri; PPh atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri..#PPh4ayat2

(cont’d)..PPh atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri; PPh atas Pola Bagi Hasil; PPh atas kerjasama bentuk BOT #PPh4ayat2

c. PPh Final Pasal 19 yitu PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap #PPh4ayat2

Ada yang Hafal Tarif masing-masing Penghasilan tadi Sob? 😉 #PPh4ayat2