Fun Fact Tax

Halo Sobat Gogo se- Indonesia! Selamat malam! Sudah lama rasanya tidak berjumpa dalam Kultweet Prodi Perpajakan KJAI ya sob. Seperti biasa, Selasa malam yang indah ini Prodi Akuntansi Perpajakan akan memulai Kultweet rutinnya sob. Siap dengan Kultweet perdana Akuntansi Perpajakan sob ? Selamat membaca!

Sobat, kalian tahu kan beberapa waktu kebelakang ini banyak artis dan olahragawan kita yang menuai prestasi di Luar negeri. Prestasi yang dihasilkan pun beragam, dimulai dari menjadi bintang film Hollywood, Penyanyi, Pebalap, hingga Pemain Sepak Bola. Tentu dari pekerjaan mereka itu, ada dong penghasilan yang mereka peroleh dari luar negeri. Jadi topik kita malam ini mengenai P3B penghasilan atas Entertainer dan Olahragawan

Fyi sob, kegiatan sebagai Entertainer dan Olahragawan termasuk profesi yang unik loh  Alasannya, kegiatan hiburan dan olahraga yang dilakukan mereka memberikan penghasilan yang fantastis dlm waktu yang relatif singkat, serta dalam melakukan kegiatan tersebut mereka sering berpindah negara untuk melakukan kegiatan atau pertandingan. Selain pengasilan pokok Entertainer dan Olahragawan, isu lain yang berkembang adalah mengenai penghasilan yang mereka terima dari kontrak kerja sama.

Secara prinsipal, Pajak Internasional atas penghasilan Entertainer dam Olahragawan diatur dalam Pasal 17 OECD model. Sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara. Lalu apa aktivitasnya? Ya tentu saja penghasilan yang diterima dari hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara lain Entertainer dan Olahragawan  Tapi pasal 17 ini tidak memperhatikan penghasilan tersebut apakah diterima dari pihak luar atau pihak ketiga. Penghasilan lainnya dari kontrak hak penyiaran, iklan, dan sponsor yang dilakukan oleh keduanya juga diatur dalam pasal 17. Siapa aja sih yang masuk kategori subjek pajak sebagai Entertainer dan Olahragawan?

Berdasarkan pasal 17 ayat (1), Paragraf 3 OECD, pengertian entertainer mencakup pihak- pihak yang menjalankan pertunjukan diantaranya : aktor film atau aktor televisi komersial yang tampil dalam acara televisi komersial; Penghasilan yang diterima kegiatan politik, sosial, keagamaan, atau yang bersifat amal yang dikemas dalam bentuk hiburan.

Entertainer dan Olahragawan Molenaar (2006) menjelaskan definisi artis paling tidak memuat beberapa elemen sebagai berikut :

  1. harus ada penampilan
  2. penampilan dilakukan secara langsung dan ditayangkan untuk penonton
  3. harus ada seni dan menghibur, namun tidak ada standar untuk seni dan hiburannya

Olahragawan diartikan sbg orang yang terlibat dlm olahraga, pelatihan, dan kompetisi sbg bagian dari kegiatan rutinnya atau tujuan karirnya. Klaus Vogel (2005) dlm bukunya Double Taxation Conventions menjelaskan olahragawan secara umum dapat diartikan sebagai pribadi yang melakukan aktivitas fisik dan mental untuk tujuan itu sendiri. Intinya sob, pasal 17 ini bisa diterapkan jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan di muka umum.

Objektif Pasal 17 ayat (1) OECD model, penghasilan entertainer dan olahragawan diterima dari kegiatan pertunjukan di depan publik negara sumber. Kata kuncinya adalah harus ada hubungan erat antara penghasilan dan kegitan hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara sumber. Penghasilan dikatakan directly jika penghasilan dibayarkan langsung kepada olahragwan tersebut atau penghasilan dibayarkan kepada agen atau pihak yang mengatur kegiatan tersebut. Penghasilan dikatakan indirectly jika penghasilan dibayarkan secara langsung kepada “person” ( orang pribadi, badan, atau kumpulan orang pribadi) yang bukan merupakan Entertainer dan Olahragawan itu sendiri atau kepada agen yang mengatur kegiatan tersebut. Tapi sob, dalam prakteknya selalu ada masalah dalam penentuan negara sumber.

Pasal 17 mengatur negara sumber memiliki hak atas pemajakan atas penghasilan Entertainer Olahragawan. Lalu, jika artis Indonesia tampil di festival musik di Singapura, apakah Indonesia bisa mendapat pajak atas penghasilannya? Pasal 17 ayat (1) memberikan terminologi…..may be taxed. Artinya hak pemajakan atas penghasilan EntertainerXOlahragawan dibagi antara negara sumber dan negara domilisi sebagai negara domisili, maka Indonesia menganut credit method sebagai mekanisme pemberian keringanan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan KMK No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Fyi Sob, terdapat masalah jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan mereka di berbagai negara sob. Paragraf 9.2 OECD Commentary ats pasal 17 memberikan prinsip- prinsip umum yaitu :

  1. adanya hubungan antara penghasilan dan kegiatan hiburan atau olahraga yang dilakukan EntertainerXOlahragawan
  2. kehadiran fisik di negara tempat kegiatan hiburan atau olahraga dilakukan EntertainerXOlahragawan

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana pelaporan dan pemotongan PPh atas penghasilan  Entertainer dan Olahragawan? Banyak negara sumber tidak mewajibkan ekspatriat asing untuk melaporkan SPT. Tarif pajak yang dikenakan negara sumber atas penghasilan dari kegiatan konser/ olahraga dengan basis bruto. Banyak negara yang menerapkan pemotongan/ pemungutan pajak bersifat final.

Nah sob demikian Kultweet malam ini mengenai P3B atas penghasilan EntertainerXOlahragawan. Menarik untuk mengetahui bahwa di setiap karakteristik pekerjaan terdapat peraturan pajak yang dikenakan. Jadi apabila ada artis kita yang tampil diluar, sobat gogo udah punya bayangan kan kira-kira seperti apa pemajakannya…

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning, Sharing and Inspiring!

 

Sumber :

Darrusalam, Danny Septriadi.2017.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. PT Dimensi Internasional Tax : Jakarta

PER-10 PJ 2017 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda